Beranda » Dewan Pers Sebut Ada Oknum di DPR Masukan Pasal untuk Berangus Kebebasan Pers

Dewan Pers Sebut Ada Oknum di DPR Masukan Pasal untuk Berangus Kebebasan Pers

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM –  Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut upaya mengganjal kebebasan pers telah dilakukan selama 17 tahun ke belakang dimulai sejak 2007.

Dia mengungkap ada oknum di DPR yang memang menyisipkan pasal-pasal tertentu untuk memberangus pers.

Upaya itu disebut dimulai pada 2007 silam, saat itu diterbitkan aturan berkaitan dengan Pemilu 2009. Saat itu organisasi jurnalis termasuk komunitas pers menolak adanya RUU tersebut.

“Di situ Dewan Pers bersama seluruh organisasi jurnalis, menolak beberapa pasal yang termasuk pelarangan berita di sana. Kemudian, karena ada penolakan tersebut di-takeout (pasal bermasalah),” ujar Yadi dalam Dikusi Publik IJTI di Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

Upaya yang sama kembali muncul pada 2012 untuk menyongsong Pemilu 2014. Bahkan pada momen itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menerbitkan peraturan yang dianggap menggajal kebebasan pers sebelum akhirnya bisa dicabut.

“Komitmen dengan Pak Feri Kurnia sebagai legal di KPU dan sepakat untuk tidak menggunakan pasal tersebut di PKPU,” sambungnya.

Tak sampai di situ upaya memberangus kebebasan pers juga terjadi pada RUU Cipta Kerja, terdapat pengaturan soal pers berkaitan dengan salah satunya denda.

Di momen inilah, organisasi jurnalis mencoba menemui fraksi-fraksi di DPR dan mendapatkan jawaban bahwa terdapat oknum di DPR yang mencoba memasukan pasal tersebut.

“Mereka sadar bahwa memang terjadi kesalahan, ada background memang di situ, ketika kami tanya, beberapa senior anggota DPR, memang ada oknum yang memang memasukan pasal tersebut yang terjadi,” jelas dia. (WAN)

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version