Beranda » Guru Honorer SMP di Malang Ditetapkan jadi Tersangka, Setelah Menghukum Siswa Tak Salat Subuh

Guru Honorer SMP di Malang Ditetapkan jadi Tersangka, Setelah Menghukum Siswa Tak Salat Subuh

MALANG, PERISTIWAONLINE.COM – Seorang guru honorer SMP swasta di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka setelah menampar siswanya karena tidak salat subuh.

Peristiwa ini terjadi saat mata pelajaran Agama Islam pada Agustus 2024 lalu di salah satu SMP swasta di Dampit, Kabupaten Malang.

Dari informasi yang dihimpun, guru tersebut berinisial R (55), sedangkan siswanya berinisial DP (14), keduanya berasal darı Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. R merupakan guru honorer mata pelajaran Agama Islam di sebuah SMP swasta berinisial D, di Dampit, Kabupaten Malang.

Dahri Abdussalam selaku kuasa hukum guru berinisial R, membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka usai menghukum murid berinisial DP, ketika pelajaran Agama Islam pada Selasa 27 Agustus 2024.

Kliennya disebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan ke siswa berinisial DP itu, dengan dua alat bukti darı visum, serta dua keterangan siswa baik korban dan temannya.

“Saya mendampingi setelah jadi tersangka baru mendampingi tgl 4 (Desember) kemarin dan kita waktu itu langsung fokus ke dua alat bukti,” ucap Dahri Abdussalam, pada Jumat (6/12/2024).

Dahri menjelaskan, bila kliennya memang dinyatakan bersalah usai menampar atau memukul siswanya. Dugaannya sang siswa ini tidak sholat subuh, saat pembelajaran Agama Islam.

“Pak Rupian ini rutin sebelum memulai pelajaran rutin menanyakan kepada siswanya tentang siapa hari Jumat kemarin salat semua atau tidak, terus kedua menanyakan salat subuh semua, semua menjawab sudah, tapi tiga anak ini menjawab tidak salat subuh, termasuk si pelapor (berinisial DP),” ujarnya.

Saat itulah diduga DP sempat muncul kata-kata kotor umpatan di hadapan sang guru ketika akan diminta maju ke depan kelas.

Tapi pihak tim penasehat hukum, juga masih fokus melakukan kajian terhadap penetapan tersangka darı Satreskrim Polres Malang, termasuk mengkaji keterangan darı pelapor dalam hal ini siswa berinisial DP dan satu temannya.

“Kita juga sudah melakukan kajian berkaitan dengan hasil penyelidikan oleh pihak Polres (Alasan jadi tersangka) Bahwasannya sudah memenuhi unsur dan hasil visumnya ada bekas memar, karena memang di mulut sangat sensitif, masih ada bekas memarnya masih ada bekas,” jelasnya.

Di sisi lain, KBO Satreskrim Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan, dan berupaya melakukan tindakan restoratif justice (RJ).

Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, serta pihak terkait.

“Ditangani PPA masih proses penyelidikan, kita upayakan mediasi antara pihak guru dan siswa keluarganya difasilitasi kepala sekolah juga diknas, dan keluarga korban,” kata Dicka Ermantara, ditempat terpisah.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diduga kuat ada kesalahpahaman antara pihak guru dan siswa yang diduga jadi korban. Makanya kepolisian bersama pihak sekolah, mendorong media untuk penyelesaian perkara hukum ini.

“Sebenarnya ada unsur kesalahpahaman, makanya kita berusaha untuk gimana cari jalan tengahnya. Guru ingin memberikan edukasi, harusnya sesuatu yang tidak diucapkan, tapi mungkin tindakan yang dilakukan berlebihan,” tutupnya. (LAN)

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version