Beranda » Mantan Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan

Mantan Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) jadi tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

“Saksi BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan BGA diduga secara sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Dia mengatakan, BGA selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat ini merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

“Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” tutur Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi timah mencapai Rp300 triliun. Angka kerugian itu dinyatakan Kejagung berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. (WAN)

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version