JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2022, Rabu (6/8/2025).
Bintang ditahan bersama M Rizal Sutjipto yang merupakan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya.
Pantauan di gedung KPK, terlihat keduanya dari lantai dua yang merupakan lokasi ruang pemeriksaan sekira pukul 18.43 WIB.
Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan tangan terborgol, keduanya digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk dijelaskan konstruksi perkara tersebut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6-25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).
Asep menjelaskan, sejatinya terdapat satu tersangka lain, yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen. Namun, Iskandar meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Asep menuturkan, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MAN)