DENPASAR, PERISTIWAONLINE.COM – Seorang warga Jalan Subak Dalem, Denpasar berinisial IWS mengaku dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Satreskrim Polres Klungkung, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/403/V/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 29 Mei 2024.
Peristiwa itu terjadi pada saat tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung mengungkap kasus kendaraan bodong yang terjadi di kawasan wisata Nusa Penida.
Saat ini laporan dugaan penganiayaan itu telah diproses Bidang Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan mengatakan, Korban saat melapor ke SPKT Polda Bali mengaku didatangi 10 anggota Polres Klungkung pada Minggu (26/5/2024) pukul 23.30 WITA.
“Laporan korban masuk ke SPKT Polda Bali Rabu (29/5/2024) lalu pukul 16.00 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan, Sabtu (1/6/2024).
Korban saat melapor ke SPKT Polda Bali mengaku didatangi 10 anggota Polres Klungkung pada Minggu (26/5/2024) pukul 23.30 WITA.
Lebih lanjut Jansen menjelaskan, Polisi saat itu melakukan pengembangan atas perkara mobil bodong di Jalan Waribang, Denpasar berdasar keterangan dua orang tersangka yang diamankan Polres Klungkung.
Kedua tersangka itu, yakni INP alias Nonik, 45, asal Jalan Nangka Gang Nuri, Denpasar dan AA alias Hendra, 40, asal Batur Selatan, Kintamani, Bangli.
Di laptop milik tersangka AA alias Hendra ditemukan data STNK Mobil Pajero atas nama Togel.
Polisi kemudian bertemu dengan Togel. Togel pun mengakui kendaraan dan STNK sudah digadaikan kepada seseorang atas nama DK melalui perantara IWS Als Kaba.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung kemudian mendatangi rumah IWS alias Kaba dan menjelaskan kedatangan mereka.
Klaim Kombes Jansen Panjaitan, polisi menunjukan Surat Perintah Tugas dan sudah sesuai SOP kepada IWS, saat itu diketahui oleh istrinya.
Dari hasil pengembangan, penyelidikan dan interogasi terhadap IWS, polisi menemukan dan mengamankan kendaraan miliknya.
Di antaranya lima unit mobil dan satu sepeda motor bodong, hanya memiliki STNK tanpa BPKB.
“Saat pemeriksaan, korban mengaku dipukul anggota,” katanya.
Kombes Jansen memastikan laporan tersebut masih didalami penyidik Bidang Propam Polda Bali.
Jika terbukti anggota bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas. “Bidang Propam pasti bekerja profesional dalam menangani kasus ini,” tuturnya. (MAD)