TAPANULI SELATAN, PERISTIWAONLINE.COM Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mengerebek diduga sebuah gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, Kamis (30/05/2024). Dari penggerebekan itu disita 10 Ton atau 10.300 Liter solar
BBM bersubsidi jenis solar yang disalahgunakan itu diduga aktor intelektualnya melibatkan oknum kepala desa (kades).
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya penimbunan gudang BBM ilegal.
“Kami menduga ada BBM bersubsidi yang sudah disalahgunakan perniagaannya. Yang bersangkutan tidak memiliki izin niaga,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 3 tersangka yakni, Soka Putra alias A (45) warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27). Aksi penimbunan ini dimodali tersangka Soka yang tak lain merupakan oknum kades.
Modus operandi aksi pengepulan ini dilakukan dengan cara tersangka Ali membeli BBM subsidi jenis solar ke SPBU nomor 13227120 Sayurmatinggi dengan menggunakan minibus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH yang telah dimodifikasi.
“Dengan cara membeli menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Kendaraan ini ada baby tank yang bermuatan 1 ton,” kata Yasir.
Hal ini dilakukan secara berulang-ulang hingga baby tank tersebut mencapai muatan 900 liter per harinya.
“Saat ini kami mengamankan lebih kurang 10 ton minyak solar. Yang kami tangkap juga tiga tersangka yang terdiri atas pemodal, petugas SPBU dan juga sopir yang mengumpulkan minyak setiap hari,” ucapnya. (MAR)