Beranda » Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Konsisten Tolak UU Ciptaker, Harus Direvisi

Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Konsisten Tolak UU Ciptaker, Harus Direvisi

JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka Konsisten menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Ciptaker Harus Direvisi.

Hal itu dikatakan Rieke saat berbicara di Podcast Akbar Faisal Uncensored yang tayang pada Kamis (16/5/2024).

Akibat konsisten dengan Ideologinya yang berpihak kepada kaum marjinal, pekerja migran dan para buruh menolak keras UU Ciptaker, pada saat menjadi pimpinan Badan Legislasi DPR, dirinya harus merelakan dicopot dan digantikan oleh Muhammad Nurdin.

Menurut Rieke yang juga menganggap Megawati Soekarno Puteri dan Abdurrahman Wahid (Gusdur) sebagai guru politiknya, UU Ciptaker bisa lolos, karena ada usulan dari pemerintah.

“Ya ada usulan lah, dari pemerintah ya, dari pemerintah ya”, ujar Rike dalam Podcast itu.

Ketika ditanya mengapa ada kesepakatan selama tiga tahun UU Ciptaker tidak boleh dikritisi.

“Itukan saya sudah gak disitu bang, saya DPR kan gak sendiri”, kata Rieke menjawab pertanyaan Akbar Faisal.

Lanjut Rieke, didalam pertarungan politik itu “perang” dirinya sudah sekuat tenaga untuk menolak UU Ciptaker.

“Gak bisa, ini kan negara hukum harmonisasi itu tanpa dari legal draftingnya aja, kalau dari perspektif legal drafting yang saya pelajari selama bertahun-tahun itu banyak yang gak beres”, ungkap Rieke.

Lebih lanjut Rike menjelaskan, pencabutan pasal dalam satu Undang-undang tanpa mencabut aturan di Undang-undang yang lama, maka akan tumpang tindih.

“Jadi dia misalnya mencabut di satu pasal di satu Undang-undang, itu kan bagaimana yang aturan di Undang-undang yang lama kalau tidak dicabut misalnya, akan terjadi tabrakan, akan terjadi tabrakan kebijakan”, tegasnya.

Rike menegaskan, Omnibus Law itu bukan sistem hukum Indonesia dan bukan merupakan terobosan, karena terobosan itu di hukum progresif bukan merubah sistem hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja cacat secara formil, inkonstitusionalitas bersyarat dan diberikan waktu dua tahun bagi pembentuk UU untuk memperbaikinya. (WAN)

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KEATAS
Exit mobile version