JAKARTA, PERISTIWAONLINE.COM – Polisi menetapkan pemuda asal Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial ZMH (21) jadi tersangka. ZMH merupakan pemuda yang melakukan pembacokan ke polisi yang tengah membubarkan aksi tawuran.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/7/2024).
Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap ZMH. Polisi pun juga telah melakukan gelar perkara atas kasus itu.
“Sudah kami lakukan penahanan,” tambahnya.
Polisi menjerat ZMH dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Selain itu ZMH juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kemudian Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah menurut kewajiban UU. Atas perbuatannya, ZMH terancam hukuman penjara hinggal 10 tahun.
“Disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-Undang Darurat, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 212 KUHP,” tandasnya.
Sebelumnya, ZMH ditangkap polisi. ZMH diduga melakukan pembacokan kepada polisi yang tengah bertugas membubarkan aksi tawuran.
“Pelaku yang melakukan pembacokan tersebut akhirnya berhasil diringkus anggota. Pelaku tersebut diketahui berinisial ZMH berusia 21tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Dalam aksinya, ZMH membacok Iptu Rano Mardani, polisi yang menjabat sebagai Kanit Turjawali Polres Metro Jakarta Timur. Aksi itu terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur. (YAT)